User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000180848_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misi min @kring_pajak mau nanya, terkait pemotongan pph 23, apakah perusahaan saya wajib memotong pembayaran uang muka atas sebuah jasa dr perusahaan pemberi jasa? atau menunggu saat pelunasan saja? Trims ???? Ijin tanya, ini apakah dijawab sesuai saat pemotongan di PP 94/2010


Jawaban

dijawab sesuai dengan ketentuan pemotongan PPh 23 sebagaimana diatur di pasal 15 ayat (3) dan Penjelasan pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 ya mas.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F T H U D
X T J U S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y I Y Z S
 
faq/2022/01/28/000180848_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)