faq:2022:01:28:000180839_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya kalau ada re-export atas pembelian barang impor, lalu diterbitkan PEB, bagaimana saya melaporkan dokumen PEB atas re-export tersebut? untuk jenis transaksi yg dipilih, apakah sama seperti melaporkan dokumen PEB atas export biasa? karna saya khawatir karna ini dokumen PEB atas re-export, jd ada perbedaan cara pelaporan. jd ada pembelian impor bahan baku, berupa kain. ternyata barangnya ada yg reject, jd di export kembali saat di export kembali, memakai dokumen PEB. Mas/mba kalo kaya gitu sama inputnya kaya PEB klo ekspor barang umum kan ya? apa gimana?
Jawaban
PEB tetap dilaporkan seperti biasa kalau ada ekspor karena tidak ada ketentuan khusus mengenai itu.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000180839_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion