faq:2022:01:28:000180838_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam hal Wajib Pajak ingin mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, setelah Wajib Pajak membayar Pokok SKPKB, apakah akan mungkin timbul sanksi keterlambatan lagi atas sanksi administrasi yang belum dibayarkan dalam SKPKB apabila permohonan wajib pajak ternyata ditolak dan ternyata keputusan atas permohonan tersebut telah melewati batas pembayaran di SKP (kare keputusan permohonan paling lama 6 bulan sejak surat permohonan diterima)?
Jawaban
kalau memang sampai batas waktu belum dibayarkan dan ternyata nilai yg tertera dalam SKPKB masih kurang bayar, bisa timbul sanksi administrasi ya atas kekurangan pembayarannya itu. Karena permohonannya juga ditolak.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000180838_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion