User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000180838_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam hal Wajib Pajak ingin mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, setelah Wajib Pajak membayar Pokok SKPKB, apakah akan mungkin timbul sanksi keterlambatan lagi atas sanksi administrasi yang belum dibayarkan dalam SKPKB apabila permohonan wajib pajak ternyata ditolak dan ternyata keputusan atas permohonan tersebut telah melewati batas pembayaran di SKP (kare keputusan permohonan paling lama 6 bulan sejak surat permohonan diterima)?


Jawaban

kalau memang sampai batas waktu belum dibayarkan dan ternyata nilai yg tertera dalam SKPKB masih kurang bayar, bisa timbul sanksi administrasi ya atas kekurangan pembayarannya itu. Karena permohonannya juga ditolak.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R O X G X
O C F M L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Z U H F
 
faq/2022/01/28/000180838_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)