User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000148919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak wp nanya > jadi ada grand opening toko nah unutk itu kami sebagai perusahaan ada kasi uang gitu untuk pembukaan toko itu. uang tunai ya atas uang tunai itu peruasahaan berpikir untuk memotohng PPh sebesar 15% karena jadi penghasilan untuk mereka gitu. ttp dr sisi yang dikasi dia blg potong 2% karena mereka lsiting store mas mbak ini ngasih uangnya cuma cuma, gaada dapet jasa atau apapun, bukan hadiah atas penghargaan juga. harusnya gimana ya?


Jawaban

Kalau bukan jasa, bukan hadiah juga. Mungkin bisa masuk dalam definisi sumbangan. Tapi emang gaada potputnya, jadi akan dikenakan PPh sesuai dengan tarif umum di SPT tahunannya saja. Tapi emang gaada potputnya, jadi akan dikenakan PPh sesuai dengan tarif umum di SPT tahunannya saja

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X V Y V N
L Q M O F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y A J I
 
faq/2022/01/28/000148919_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)