Tanya
mas/mbak wp nanya > jadi ada grand opening toko nah unutk itu kami sebagai perusahaan ada kasi uang gitu untuk pembukaan toko itu. uang tunai ya atas uang tunai itu peruasahaan berpikir untuk memotohng PPh sebesar 15% karena jadi penghasilan untuk mereka gitu. ttp dr sisi yang dikasi dia blg potong 2% karena mereka lsiting store mas mbak ini ngasih uangnya cuma cuma, gaada dapet jasa atau apapun, bukan hadiah atas penghargaan juga. harusnya gimana ya?
Jawaban
Kalau bukan jasa, bukan hadiah juga. Mungkin bisa masuk dalam definisi sumbangan. Tapi emang gaada potputnya, jadi akan dikenakan PPh sesuai dengan tarif umum di SPT tahunannya saja. Tapi emang gaada potputnya, jadi akan dikenakan PPh sesuai dengan tarif umum di SPT tahunannya saja
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion