faq:2022:01:28:000147421_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penghasilan yang diterima badan nirlaba di bidang sumbangan atas atas kerjasama pemberian suatu pelatihan, untuk pph nya bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. (Pasal 4 ayat 2 PMK-68/PMK.03/2020). Sisa lebih yang diterima atau diperoleh Badan atau Lembaga, dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk: a.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000147421_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion