User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000147421_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penghasilan yang diterima badan nirlaba di bidang sumbangan atas atas kerjasama pemberian suatu pelatihan, untuk pph nya bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. (Pasal 4 ayat 2 PMK-68/PMK.03/2020). Sisa lebih yang diterima atau diperoleh Badan atau Lembaga, dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk: a.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Q J C N
Q P᠎ F J X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W B E Q L
 
faq/2022/01/28/000147421_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)