faq:2022:01:28:000147420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP ada crypto namun sudah dijual dan sekarang dalam bentuk uang, maka pelaporan SPT nya menggunakan form 1770 ya Mas/Mbak? Kemudian untuk daftar harta diisi uang dan penghasilan dari crypto itu diisi di kolom mana ya Mas/Mbak?
Jawaban
Untuk form SPT disesuaikan aja ya. Jika misal WP punya bukti potong dan tidak menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, bisa pakai 1770 S. nanti atas penghasilan dari penjualan bisa dimasukkan ke lampiran I bagian A no 5 “keuntungan dari penjualan/ pengalihan harta” Kalau pakai 1770 silahkan diinputkan di bagian penghasilan netto dalam negeri lainnya 1770 lampiran I halaman 2 bagian D poin 5 “ keuntungan dari penjualan/ pengalihan harta”
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000147420_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion