faq:2022:01:28:000143143_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
maaf mau bertanya, untuk peraturan mengenai perlakuan pajak penghasilan OP warga Negara Indonesia yang bekerja di luar Negeri apakah masih berlaku PER-2/PJ/2009 atau ada update peraturan ya ? apakah ada aturan terbaru? saya liat di tkb belum ada yg baru
Jawaban
untuk PER 2 th 2009 betul belum ada update perubahan/dicabut. Namun utk ketentuan terkait perlakuan pph wni yang menjadi SPLN juga dijelaskan dalam PER 43 th 2011 pasal 12 yaa
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000143143_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion