User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000143143_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

maaf mau bertanya, untuk peraturan mengenai perlakuan pajak penghasilan OP warga Negara Indonesia yang bekerja di luar Negeri apakah masih berlaku PER-2/PJ/2009 atau ada update peraturan ya ? apakah ada aturan terbaru? saya liat di tkb belum ada yg baru


Jawaban

untuk PER 2 th 2009 betul belum ada update perubahan/dicabut. Namun utk ketentuan terkait perlakuan pph wni yang menjadi SPLN juga dijelaskan dalam PER 43 th 2011 pasal 12 yaa

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Q U A Q
Z K Y Z M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ S H᠎ W Y
 
faq/2022/01/28/000143143_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)