faq:2022:01:28:000120367_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
premi asuransi utk karyawan WNA yg sdh punya npwp dibayar oleh perusahaan perlakuan seperti apa apakah dianggap natura?
Jawaban
kalo dianggap sbg tunjangan maka dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai tp kalo naturan berarti balik ke pasal 4 ayat (1) dan (3) uu pph sttd uu hpp
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000120367_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion