faq:2022:01:28:000118885_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#61Q boleh bertanya bu, di perusahaan kan ada karyawan (laki laki) status di tahun kemarin menikah dan memiliki anak 3, nah untuk di tahun sekarang karyawan tersebut pisah (cerai) dan menikah lagi dengan janda memiliki anak 1, si karywan sudah membuat kartu keluarga baru (setelah menikah lagi) di KK tersebut hanya ada si karyawan istri dan anak 1 itu, untuk PTKP nya gimana ya bu? tetap yang K/3 atau mengikuti KK terbaru K/1 izin mas/mba, berarti untuk PTKPnya mengikuti KK terbaru yaa?
Jawaban
#61A: untuk PTKP nya dilihat keadaan awal tahun mbak. kalo di awal tahun status nya sudah K/1, berarti ikut yg baru
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118885_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion