User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000118885_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#61Q boleh bertanya bu, di perusahaan kan ada karyawan (laki laki) status di tahun kemarin menikah dan memiliki anak 3, nah untuk di tahun sekarang karyawan tersebut pisah (cerai) dan menikah lagi dengan janda memiliki anak 1, si karywan sudah membuat kartu keluarga baru (setelah menikah lagi) di KK tersebut hanya ada si karyawan istri dan anak 1 itu, untuk PTKP nya gimana ya bu? tetap yang K/3 atau mengikuti KK terbaru K/1 izin mas/mba, berarti untuk PTKPnya mengikuti KK terbaru yaa?


Jawaban

#61A: untuk PTKP nya dilihat keadaan awal tahun mbak. kalo di awal tahun status nya sudah K/1, berarti ikut yg baru

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F T G R Z
B W C J J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q K S C C
 
faq/2022/01/28/000118885_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)