faq:2022:01:28:000118880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahana kami ada transaksi tour & travel apakah untuk jasa itu dikenakan PPh ?
Jawaban
jelaskan normatif jasa yang disebutkan di Pasal 23 UU PPh dan PMK 141/PMK.03/2015 mbak. jika termasuk jasa yang disebutkan maka dikenakan PPh. kalo bingung menentukan arahin KPP untuk keputusannya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118880_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion