faq:2022:01:28:000118857_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pegawai ada pph pasal 21 atas bonus dan pph pasal 21 DTP atas penghasilan teratur, kalau di spt tahunannya KB bagaimana?
Jawaban
apabila KB, kemungkinan ada penghasilan lain yg belum dilakukan pemotongan, maka setor atas kurang bayarnya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118857_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion