User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000118831_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang min @kring_pajak saya mau tanya, terkait transaksi cryptocurrency, pemajakannya saat ini bagaimana ya? Karena ada yg bilang bahwa dikenakan PPh 17 dan ada yg bilang dikenakan PPh final seperti saham (1/2) Saya lihat di internet juga belum ada aturan yg memang jelas mengatur tentang cryptocurrency ini. Mohon penjelasannya min???????? (2/2)


Jawaban

Sampai saat ini masih belum ada ketentuan khusus yang mengatur cryptocurrency mas (kabarnya sudah mulai dibahas aturan terbarunya). Dijelaskan normatif terkait objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dan sepanjang tidak dikecualikan berdasarkan pasal 4 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP maka penghasilan dari cryptocurrency tersebut merupakan objek pajak. Selama belum diatur khusus dan menjadi objek pajak maka penghasilan yang diperoleh dipergitungkan di SPT Tahunan.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Z​ H H Q
X Z W Q T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K B B P O
 
faq/2022/01/28/000118831_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)