User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000118828_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sore min, mo tanya tentang pengisian lampiran spt badan 3A pengisian nya apakah ada kriteria khusus? sesuai penyajian audit report atas transaksi hubungan istimewa di report?apa ada kriteria minimal ada transaksi yang menjadikan harus dimasukkan pada lampiran 3A pada spt badan tahunan?


Jawaban

sesuai petunjuk pengisian lampiran khusus 3A di lampiran PER-19/PJ/2014 Wajib Pajak yang harus mengisi Lampiran 3A/3B adalah Wajib Pajak yang memiliki pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan/atau memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak sebagaimana diatur oleh:  Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;  Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;  Pasal 9 ayat (1) Persetujuan P

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K U W W X
S M D P C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z R Q Y Z
 
faq/2022/01/28/000118828_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)