User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000118820_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya. Apabila ada pegawai expatriat yang menerima social security dan uang pensiun dari negara asalnya, apakah hal tsb menjadi objek PPH 21 / tidak ya? expat tsb punya NPWP


Jawaban

Pasal 7 (PMK 18/2021) (1) Atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G T D W
H E E D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J O E L᠎ P
 
faq/2022/01/28/000118820_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)