faq:2022:01:28:000118808_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, kalo wp, PKP, bergerak dibidang penjualan buah-buahan, proses bisnisnya wp impor buah lalu menjualnya didalam negeri, atas PIB nya bisa di kreditkan gak ya? terus dia gaperlu buat faktur pajak atas penjualan buahnya karena buah bukan objek PPN kan ya?
Jawaban
faktur pajaknya tidak dibuat karena bukan objek, untuk pengkreditan kembali ke pasal 9 uu ppn
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118808_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion