User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000118808_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak mau mastiin, kalo wp, PKP, bergerak dibidang penjualan buah-buahan, proses bisnisnya wp impor buah lalu menjualnya didalam negeri, atas PIB nya bisa di kreditkan gak ya? terus dia gaperlu buat faktur pajak atas penjualan buahnya karena buah bukan objek PPN kan ya?


Jawaban

faktur pajaknya tidak dibuat karena bukan objek, untuk pengkreditan kembali ke pasal 9 uu ppn

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N G V I U
X N Y C R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O H G X P
 
faq/2022/01/28/000118808_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)