faq:2022:01:28:000118793_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp ingin pemusatan ppn. Kalau WP blm ada surat pemusatan PPN, maka cabang baru harus PKP dulu ya? Apakah cabang tetap harus aktivasi dan pengajuan sertel juga? Tapi kl sdh pemusatan PPN, maka bisa menambahkan cabang baru tanpa perlu pkp dulu?
Jawaban
PER-11/2020 ya Nan? Betul, kalau konteksnya baru akan menyampaikan pemberitahuan maka pengusaha di Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan harus sudah PKP dulu, di PER nya gaada klausul harus aktivasi dan pengajuan sertel sih. Nanti kalau keputusan pemusatannya sudah ada terus konteksnya mau penambahan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang lain yang akan dipusatkan, yang ditambahkan ini boleh non PKP
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118793_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion