faq:2022:01:28:000118719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pph 22 pemblian brg mewah bs dikreditkan — Sepanjanga memenuhi Pasal 9 ayat 1 PMK 34 bisa dikreditkan kan ya Haruskah aku gali barang mewahnya apa
Jawaban
<WRAP> kalau untuk pph 22 atas penjualan barang mewah pakai ketentuan di sini ya mas (Pasal 2 ayat (3) PMK-92/PMK.03/2019), bukan yg di pmk-34/2017, sifatnya tidak final bisa jadi kredit pajak tahun berjalan, mau digali barang mewahnya berupa apa boleh juga listnya ada di pmk 92/2019 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118719_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion