User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000118718_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

fp sudah terbit, tapi belum dibayar. apa bisa dikreditkan pembeli?


Jawaban

bolehcoba digali dulu maksudnya belum dibayar ini apanya dan oleh siap, pembeli/penjual. kalau secara ketentuan di UU, sepanjang tidak masuk ke kategori pm yg tidak bisa dikreditkan seharusnya bisa2 saja, dan secara sistem selama pk sudah approved, pm bisa dikreditkan di pembeli. pastikan juga apa benar sudah terutang dan saat pembuatan fpnya sudah benar

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U D Q O U
Y D Y᠎ U U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ I F Q U
 
faq/2022/01/28/000118718_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)