faq:2022:01:28:000118714_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP udah buat FP Okt 2020 dengan DPP 100 Juta. kemudian di Jan 2022 dilakukan fp pengganti, dpp jadi 300 juta. ini berrti nanti harus buat fp pengganti kan ya
Jawaban
betul, buat fp pengganti, jadi harus lapor spt pembetuln okt 2020, dan harus bayar kekurangannya. kemudian, karena berrti nilai penyerahannya berubah jadi lebih besar, ini ngaruh ke nilai total penyerahan yg dilapor di SPT Tahunan 2020 nya juga, sehingga juga perlu lapor pembetulan spt tahunan 2020.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118714_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion