faq:2022:01:28:000118691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp nyerahin bkp ke perwakilan negara asing di Okt, pd saat itu belum ada SKB, sehingga terbit FP 01. Lalu kemudian di Des terbit surat dari SETNEG, apakah harus buat fp pengganti untuk fp 01 okt tadi?
Jawaban
sudah benar fp 01 di okt krna saat itu tidak ada SKB. Jika baru ada SKB di Des pun, itu seharusnya hanya bisa digunaakan untuk Des dst, harusnya tidak berlaku mundur. surat dari setneg itu pun sepertinya merupakan surat rekomendasai dari menteri luar negeri, yg baru merupakan salah satu syarat untuk minta SKB.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118691_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion