faq:2022:01:28:000118668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan dagang, dulu beli mobil untuk operasional. lalu dijual. kena pasal 16 D UU PPN?
Jawaban
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1. Yang menyerahkan adalah PKP; 2. Aktiva tsb berhubungan langsung dg kegiatan usaha; 3. Aktiva tsb bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118668_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion