User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000118668_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan dagang, dulu beli mobil untuk operasional. lalu dijual. kena pasal 16 D UU PPN?


Jawaban

Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1. Yang menyerahkan adalah PKP; 2. Aktiva tsb berhubungan langsung dg kegiatan usaha; 3. Aktiva tsb bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Q W N R
G K P U Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S C S G N
 
faq/2022/01/28/000118668_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1