faq:2022:01:28:000118645_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wp udah bayar asuransi selama 10 tahun, lalu tidak pernah diklaim karena alhamdulillah tidak kecelakaan, kemudian nilai asuransi itu dikembalikan kepada si OP. Bagaimana pengenaan pajaknya?
Jawaban
kalau dilihat2 di pph potput, tidak ada objek potput yg terkait asuransi tsb. jika tidak termasuk ke pasal 4 ayat 3 uu pph, maka tetap dilaporkan di SPT Tahunan, penghasilan lainnya, nanti pengenaan pajaknya dikenakan di SPT Tahunan tsb.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118645_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion