User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000118632_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah boleh jika pemotong pph 23 buatkan bukti potong sebelum SPT Masa pph 23 bulan it dilaporkan? transaksi terutang pph 23 di tgl 12 jan, sedangkan SPT Masa Jan belum lapor


Jawaban

boleh. pembuatan bukti potong merujuk ke pp 94/2010. Pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan: 1. dibayarkannya penghasilan; 2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y I H B
G V G F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E D S D C
 
faq/2022/01/28/000118632_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)