faq:2022:01:28:000118632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah boleh jika pemotong pph 23 buatkan bukti potong sebelum SPT Masa pph 23 bulan it dilaporkan? transaksi terutang pph 23 di tgl 12 jan, sedangkan SPT Masa Jan belum lapor
Jawaban
boleh. pembuatan bukti potong merujuk ke pp 94/2010. Pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan: 1. dibayarkannya penghasilan; 2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118632_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion