User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000118608_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19Q email Kami menerima tagihan jasa perawatan dari supplier, yang mana supplier ini menggunakan Merk dagang ““Cipta Karya Mandiri”” tetapi menggunakan nomor NPWP si pemilik. (WP Orang Pribadi) Dalam hal ini pemilik tersebut termasuk dalam UMKM dengan omzet di bawah 4,8 milyar. Pertanyaan saya : 1. Apakah atas tagihan jasa tersebut tetap kami potong PPh ? 2. Kalau dipotong, Jenis PPh apa yang harus kami potong? Apakah termasuk dalam PPh 21 atau PPh 23 ? Mohon pencerahan Kalau ini bagaimana


Jawaban

#19A: Pertama dijelaskan dulu Pasal 2 ayat 3 PP 23/2018. Disana disebutkan “penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”. Setelah itu dijelaskan ayat 4 nya yakni rincian pekerjaan bebas. Jika transaksi tersebut tidak masuk kedalam rincian di ayat 4, maka terutang PP 23/2018 jadinya ya, mas Dolly (dari yang sebelumnya objek PPh 21- jasa diberikan WP OP).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Q H M X
F R L K P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U V L F S
 
faq/2022/01/28/000118608_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)