faq:2022:01:28:000118602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika dalam satu masa Pajak membuat 2 bukti potong PPh 21 untuk Tenaga Tidak Tetap yang sama apakah diperbolehkan? Misalnya Upah bulan November 2021 dibayarkan tgl 3 Desember 2021, kemudian Upah Bulan Desember dibayarkan tgl 31 Desember 2021.
Jawaban
balik lagi ke ketentuan saat terutang PPh 21 nya ya, di PER-16/2016 pasal 21 saat terutangnya adalah saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk selain pegawai tetap dan penerima pensiun, bukti pemotongannya dibuat setiap kali dilakukan pemotongan, tapi saat terutangnya adalah akhir bulan. di pasal 23 ayat (4)nya, dalam hal pada 1 bulan kalender dilakukan lebih dari satu kali pembayaran, bukti pemotongan dapat dibuat sekali untuk satu bulan kalender
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118602_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion