faq:2022:01:28:000118599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana cara menyampaikan ke lawan transaksinya? Suket PP 23
Jawaban
Kalo dia ada transaksi sama pemotong, yang ada kewajiban untuk potong, setor, sampai lapor spt pph finalnya adalah pihak pemotong. Bagi pihak yang dipotong cukup serahkan Surat Keterangan WP PP23 aja kepada pemotong supaya dipotongnya tarif PP 23 sebesar 0,5%. Bentuk Suket yang diserahkan diatur di PMK-99/2018 nya, yang diserahkan adalah fotokopi Surat Keterangan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118599_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion