User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000118579_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP akan terbitkan 2 FP dengan SPPB berbeda, namun terdapat kesalahan menginput nomor SPPBnya, seharusnya SPPB A untuk FP 1, sudah terlanjur upload SPPB B untuk FP 1. Izin tanya mas/mba, ini bisakah dibuat FP Pengganti saja dengan mengganti nomor pendukungnya? Dan jika bisa menggunakan FP Pengganti apakah untuk SPPB B yg sudah terinput di FP 1 sebelumnya masih bisa digunakan?


Jawaban

diarahkan ke KPP aja yaa karna nanti dianggap sppb sudah digunakan..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ Y S᠎ A G
Y Q U O O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z G A A G
 
faq/2022/01/28/000118579_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)