faq:2022:01:28:000118554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WPDN sbg penerima penghasilan dari WPLN , form DGT/formulir khusus harus distempel dari KPP indonesia gak ?
Jawaban
Kembali ke aturan dari LNnya butuh/tidak stempel dari KPP di indonesia Jika membutuhkan , tata cara pengesahannya formulir khusus ini diatur di PER 28/PJ/2018 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118554_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion