faq:2022:01:28:000118551_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#22Q Untuk UMKM yang omsetnya dibawah 200jt kan tidak perlu bayar ya dengan adanya UU HPP ini mas, apakah perlu lapor atau bagaimana?
Jawaban
#22A: 500 juta ya mas Farid, saat ini tidak diatur untuk pelaporannya. Yang bisa diinformasikan, selama omzet/bruto dibawah 500 juta maka tidak ada PPh 0,5% yang perlu disetor WP OP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118551_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion