faq:2022:01:28:000118545_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#32Q : saya ingin bertanya. Apabila ada pegawai expatriat dari UK yang menerima social security dan uang pensiun dari negara asalnya, apakah hal tsb menjadi objek PPH 21 / tidak ya?
Jawaban
#32A: Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; Jika bukan pemberi penghasilan, tidak ada kaitannya dengan PPh 21.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118545_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion