faq:2022:01:28:000118532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp memperoleh sp2dk tahun pajak 2019 dan sudah lapor spt pembetulan setelah berlakunya UU HPP. kemudian wp memutuskan ingin ikut PPS karena ada harta lain yang belum dilapor di SPT. bagaimana nanti spt pembetulannya tadi?
Jawaban
karena spt pembetulan disampaikan setelah berlakunya UU HPP dan wp ikut PPS, nanti spt nya dianggap tidak disampaikan. atas pembayaran pph 29 nya nanti bisa pmk 187 atau pbk.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118532_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion