faq:2022:01:28:000118525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ternyata wp melakukan penyerahan dari TLDDP ke Kawasan berikat, tetapi pihak di kawasan berikat tidak mau mengurus SPPB sebelum PKP di TLDDP menerbitkan FP?
Jawaban
bisa terbitkan FP tetapi tdak mendapatkan fasilitas tidak dipungut. apabila ingin mendapatkan fasilitas tidak dipungut harus memenuhi ketentuan di PMK-65/2021
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118525_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion