faq:2022:01:28:000118503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi sayakan ada LB, di bulan agustus 20×8, yang di kompensasi ke bulan september 20×8 misalnya, nah tapi di lampiran AB, bagian IIIB nomor 2, saya malah menulis 20×9, nah ketika pembetulan itu, apakah spt ini statusnya menjadi nihil atau lb lagi ya? Utk pembetulan masa sept nya, cukup ubah tahun nya jadi 20×8 ya di lampiran AB? item lain tetap sama dgn SPT Normal?
Jawaban
Normal Agustus 2018 LB dikompen ke Sept 2018.. Di Normal Sept 2018, di lampiran 1111AB salah input, haruse di III B1 dia inpute di III B2 dan tahun pajaknya 2019.. Berarti kan yang salah di Sept 2018.. Coba pembetulan Sept 2018, ganti di 1111AB nya.. Bisa penegasan KPP karena di PER 29/ 2015 tidak dicontohkan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118503_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion