faq:2022:01:28:000118499_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan jasa ekspor apakah harus melaporkan transaksi atas penitipan ekspor oleh client?
Jawaban
(5) Penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN. (6) Pihak yang menyerahkan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib: a. memungut PPN terutang dan membuat Faktur Pajak; b. menyetorkan PPN terutang; dan c. melaporkan PPN terutang Pemberitahuan Masa PPN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118499_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion