User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000118485_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya memiliki perusahaan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk menyelenggarakan swab test apakah perusahaan saya bisa dibebaskan wajibnya pemungutan PPN jika omzet perusahaan saya >4,8M / tahun?


Jawaban

Secara ketentuan, jasa pelayanan kesehatan medis adalah jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Bisa diarahkan ke penjelasan pasal 4A ayat (3) huruf a UU PPN sttd UU CIKA apakah tes swab termasuk atau tidak. Lalu, dipungut atau tidaknya PPN mengacu kepada siapa yang menyerahkan jasanya. Kalo pemberi jasa adalah PKP dan menyerahkan JKP, maka tetap harus pungut PPN. Ini kan berarti rumah sakitnya ya yang kasih jasa, kalo RSnya ternyata bukan PKP, gak ada PPN yang dipungut.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D R Q J
L S X X V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W W N X E
 
faq/2022/01/28/000118485_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)