faq:2022:01:28:000118482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP pasal 17D bisa restitsui setiap masa?
Jawaban
untuk restitusi setiap masa dilihat dari PKP tsb masuk kriteria PKP Pasal 9 ayat 4b tidak, apabila iya WP bisa restitusi setiap masa dengan pengembalian pendahuluan 17D (LB3M)
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118482_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion