faq:2022:01:28:000118458_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa ppn kb 100, tapi wp bayar 150, harusnya kan bisa dipbk atau pmk 187/diinput di 2b ppn disetor dimuka, kalau wp udah terlanjur input 100k saja di spt masa ppn, masih bisa pilih ketiga opsi tersebut ?
Jawaban
kalau sudah diperhitungkan di spt, tidak bisa diajukan pbk, untuk pmk 187 tetap bisa digunakan, untuk diinput di 2b ppn disetor dimuka juga seharusnya bisa, silakan pembetulan sptnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118458_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion