faq:2022:01:28:000118455_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
waktu daftar NPWP terlanjur milih 'Dikenai Pajak Penghasilan sesuai dgn UU PPh' bagaimana supaya bisa kembali (dikenakan) PPh Final berdasarkan PP 23 ya pak? karena omset kira-kira 4- 4,3M, ga bisa kan ya mas/mbak?
Jawaban
secara sistem ereg, kalo udah terbit npwp gak bisa diubah mbak, secara aturan sih kayaknya memang gak bisa diubah, tapi coba arahin konfirmasi ke KPP dulu saja
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118455_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion