faq:2022:01:28:000118448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A jual barang ke PT B, PT B melakukan ekspor atas barang tersebut. ada barang cacat, dan PT B mengklaim biaya pengiriman ke PT A, dan PT A mengklaim lagi ke PT C. atas klaim ke PT C terutang pph 23 ?
Jawaban
sepanjang tidak ada unsur penyerahan jasa yang terutang pph 23, harusnya tidak ada pemotongan pph 23
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118448_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion