faq:2022:01:28:000118410_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemebetulan dari Kompensasi ke Restitusi
Jawaban
di per 29 2015 itu ada tapi kalau yang direstitusi masa pajak terakhir, dan bukan masa pajak sebelumnya itu gak diatur contohnya harusnya 2E nya dihapus biar nilai LB nya sama. konfirmasi ke KPP juga.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000118410_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion