User Tools

Site Tools


faq:2022:01:27:000184910_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada pekerjaan konstruksi, apabila tidak ada kualifikasi apakah tetap dikenakan pph final jasa konstruksi?


Jawaban

sepanjang jasa yang diserahkan termasuk dalam uraian pekerjaan konstruksi maka tetap kena pph final jasa konstruksi. apabila tidak ada kualifikasi, maka bisa kena tarif PPh final jasa konstruksi yang non kualifikasi

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T B E X C
D Q C᠎ F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F E L D A
 
faq/2022/01/27/000184910_1234.txt · Last modified: (external edit)