faq:2022:01:27:000184910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pekerjaan konstruksi, apabila tidak ada kualifikasi apakah tetap dikenakan pph final jasa konstruksi?
Jawaban
sepanjang jasa yang diserahkan termasuk dalam uraian pekerjaan konstruksi maka tetap kena pph final jasa konstruksi. apabila tidak ada kualifikasi, maka bisa kena tarif PPh final jasa konstruksi yang non kualifikasi
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/27/000184910_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion