Tanya
mau tanya perihal pajak. Untuk yg statusnya kenshusei/ pemagang di jpn apakah wajib bayar pajak atau hanya lapor saja? Untuk kolom yg penghasilan bruto per tahun dibawah 60jt pilih “YA” atau Tidak ?
Jawaban
pemagang di jepang ini WNI? NPWPnya ada dan aktif kah? kalau memang NPWPnya terdaftar dan masih aktif, maka tetap ada kewajiban pelaporan SPT tahunan ya, dan sesuai pasal 4 ayat 1 UU pph sttd UU hpp: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Untuk kolom penghasilan silakan disesuaikan dengan pernghasilan bruto yg diterima ya. Bisa diinformasikan juga syarat2 untuk dapat menjadi SPLN harus memenuhi ketentuan yg diatur di pasal 3 PMK 18/2021. Untuk perhitungan pajaknya sendiri apakah cuma lapor atau ada yg dibayarkan, tergantung dari penghasilannya ya setelah dikurangi PTKP apakah masih terutang pajak atau engga, kalau ada pajak yg dipotong di jepang, nanti bisa diperhitungkan PPh 24nya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion