faq:2022:01:27:000136731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP jasa komputer selain jasa pekerjaan bebas pada Pasal 2 ayat 4 PP 23/2018. Jadi dia bisa pake PP 23. Tapi tahun 2020 dia ga punya suket karena belum lapor spt 2019. Akhirnya sm lawan transaksi dipotong PPh Pasal 21. Untuk pelaporan di SPTnya bagaimana ya Mbak/Mas?
Jawaban
Jika sudah dipotong PPh yang tidak final maka bisa dikreditkan di dalam SPT Tahunan si OP terhadap penghasilan yang tidak final.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/27/000136731_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion