User Tools

Site Tools


faq:2022:01:27:000136713_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin menanyakan mekanisme untuk penggantian metode depresiasi secara fiskal Pak, yg misalnya sebelumnya double declining kemudian berubah menjadi straight line, apakah diperbolehkan secara fiskal?


Jawaban

boleh melakukan perubahan metode pembukuan sepanjang sudah mendapat persetujuan dari DJP sesuai ketentuan pasla 28 ayat (6) UU KUP beserta penjelasannya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z H J​ P᠎ E
D​ Y᠎ W᠎ V᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D᠎ N T U H
 
faq/2022/01/27/000136713_1234.txt · Last modified: (external edit)