User Tools

Site Tools


faq:2022:01:27:000118346_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aspek perpajakan untuk klaim asuransi terkait asuransi kebanjiran bagaimana ya mas/mba? Apakah langsung masuk penghasilan tidak final di SPT Tahunan saja?


Jawaban

Pasal 4 ayat (3) UU PPh stdd UU HPP Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; Asuransi yang dikecualikan hanya itu, kalau diluar itu maka objek pajak. Karena tidak ada mekanisme pemotongannya maka masuk di SPT Tahunan ya sal, sebagai tambahan penghasilan

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D B H O
K S H E᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U᠎ C O Q C
 
faq/2022/01/27/000118346_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)