faq:2022:01:27:000118346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aspek perpajakan untuk klaim asuransi terkait asuransi kebanjiran bagaimana ya mas/mba? Apakah langsung masuk penghasilan tidak final di SPT Tahunan saja?
Jawaban
Pasal 4 ayat (3) UU PPh stdd UU HPP Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; Asuransi yang dikecualikan hanya itu, kalau diluar itu maka objek pajak. Karena tidak ada mekanisme pemotongannya maka masuk di SPT Tahunan ya sal, sebagai tambahan penghasilan
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/27/000118346_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion