faq:2022:01:27:000118232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pihak indonesia membayar denda keterlambatan pembayaran apakah dikenakan PPh 26?
Jawaban
normatif pasal 26 ayat 1 UU PPh sttd UU Cika
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/27/000118232_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion