faq:2022:01:27:000118208_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika misalkan wp udah bayar uang muka dan saat itu belum ada SPPB, kemudian SPPB terbit dan baru pelunasan. kalo gitu, yg bisa pakai fp 07 apakah hanya pelunasan saja?
Jawaban
benar. jika saat baayr DP (sudah wajib buat FP), belum ada SPPB, maka tidak bis apakai FP 07, tetap 01. nanti ketika pelunasan baru bisa pakai 07 karena sppb sudah ada.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/27/000118208_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion