User Tools

Site Tools


faq:2022:01:27:000118208_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika misalkan wp udah bayar uang muka dan saat itu belum ada SPPB, kemudian SPPB terbit dan baru pelunasan. kalo gitu, yg bisa pakai fp 07 apakah hanya pelunasan saja?


Jawaban

benar. jika saat baayr DP (sudah wajib buat FP), belum ada SPPB, maka tidak bis apakai FP 07, tetap 01. nanti ketika pelunasan baru bisa pakai 07 karena sppb sudah ada.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G N​ M P
V X E U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B R Z O O
 
faq/2022/01/27/000118208_1234.txt · Last modified: (external edit)