Tanya
1. pmk 209 2021 atas perubahan pmk 39 2018 sudah berlaku atau belum kalau kita melakukan pembetulan skg 2. Apakah ada sanksi atas selisih pengajuan pengembalian pendahuluan ? 3. Jika ada transasksi dari pemungut di beberapa bulan, apakah masih menggunakan pasal 9 ayat 4b UU PPN atau pasal lain selain itu ?
Jawaban
WP kriteria tertentu. Secara ketentuan, WP bisa dilakukan pemeriksaan setelah memperoleh restitusi atas 17D nya. Apabila WP melakukan pembetulan dan LBnya jadi lebih kecil, dijelaskan sesuai PER-29/2015, bisa disetorkan lagi atas selisih pembetulannya kena sanksi atas pembetulan pasal 8 ayat (2a) UU KUP. Lalu terkait pasal 9 ayat (4b), masih berlaku UU Cika, apabila ada transaksi dengan pemungut masih bisa mengajukan restitusi setiap masa pajak.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion