User Tools

Site Tools


faq:2022:01:27:000118128_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. pmk 209 2021 atas perubahan pmk 39 2018 sudah berlaku atau belum kalau kita melakukan pembetulan skg 2. Apakah ada sanksi atas selisih pengajuan pengembalian pendahuluan ? 3. Jika ada transasksi dari pemungut di beberapa bulan, apakah masih menggunakan pasal 9 ayat 4b UU PPN atau pasal lain selain itu ?


Jawaban

WP kriteria tertentu. Secara ketentuan, WP bisa dilakukan pemeriksaan setelah memperoleh restitusi atas 17D nya. Apabila WP melakukan pembetulan dan LBnya jadi lebih kecil, dijelaskan sesuai PER-29/2015, bisa disetorkan lagi atas selisih pembetulannya kena sanksi atas pembetulan pasal 8 ayat (2a) UU KUP. Lalu terkait pasal 9 ayat (4b), masih berlaku UU Cika, apabila ada transaksi dengan pemungut masih bisa mengajukan restitusi setiap masa pajak.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S A O V C
R I O E Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K P I U O
 
faq/2022/01/27/000118128_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1