faq:2022:01:27:000118051_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin nanya mengenai PBK,Jadi setiap bulan kira2 saya ada pengajuan PBK ke KPP , dan sudah berjalan dari januari 2021 . Setiap bulan kami mengajukan 200+ PBK, namun akhir2 ini kami tidak bisa melakukan pengajuan PBK lagi. dikarenakan info dari KPP tidak boleh pakai tanda tangan cap, harus pakai tanda tangan asli atau barcode. apakah ada peraturan perpajakannya pak /bu ? bahwa dokumen PBK HARUS ditandatangan ASLI dan tidak boleh pakai cap ?
Jawaban
yg diatur hanya di PMK 242/2014 sesuai lampiran hanya disebutkan harus di ttd, utk penggunaan selain ttd basah silakan konfirm kpp
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/27/000118051_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion