User Tools

Site Tools


faq:2022:01:27:000118051_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin nanya mengenai PBK,Jadi setiap bulan kira2 saya ada pengajuan PBK ke KPP , dan sudah berjalan dari januari 2021 . Setiap bulan kami mengajukan 200+ PBK, namun akhir2 ini kami tidak bisa melakukan pengajuan PBK lagi. dikarenakan info dari KPP tidak boleh pakai tanda tangan cap, harus pakai tanda tangan asli atau barcode. apakah ada peraturan perpajakannya pak /bu ? bahwa dokumen PBK HARUS ditandatangan ASLI dan tidak boleh pakai cap ?


Jawaban

yg diatur hanya di PMK 242/2014 sesuai lampiran hanya disebutkan harus di ttd, utk penggunaan selain ttd basah silakan konfirm kpp

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C C B I
M J D D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W H B E
 
faq/2022/01/27/000118051_1234.txt · Last modified: (external edit)