faq:2022:01:27:000118042_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau ikut PPS dan harta itu masih ada smp akhir tahun 2020 kan itu dilapor, itu dilapor di 2022 dlm bentuk?
Jawaban
Betul, dilapor di spt tahunan 2022 (pasal 21 pmk 196) dlm bentuk sesuai kondisi akhir tahun 2022 tsb
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/27/000118042_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion